Senin, 19 Desember 2011

Hukum Pelet Dalam Islam

Apa sih Pelet itu, dan bagaimanakah hukum dari melakukan ilmu pelet menurut Islam?
Banyak orang yang belum mengetahui hukum dan hakekat dari pelet, sebagian menyebut Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf. Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Hukum Tentang Menggunakan Pelet Dalam Islam

 Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet adalah, “At Tiwalah”. Tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah:
“Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya”. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77).
Jadi apapun namanya baik tiwalah, jimat, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama; HARAM!
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad).
Berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman :
“Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir”.
Dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala :
Artinya :
“Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata syaikh Muhammad Al-Wushoby :
“as-sharf” adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya menjadi benci.
“al-athaf” adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan.
(Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid : 50)
Hal ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet. Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Allah Ta’ala
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir”. (QS. Al-Baqarah : 102 )
Bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari :jilid 10. hal: 262, maktabah As-shofa)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata :
“Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”..” (HR. Abu Dawud, Imam Ahmad
Dan selain dari mereka, dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalam Shohihul Musnad)
Berkata Syaikh Sholih Fauzan :
“Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid”. (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79)
Bekata Syaikh Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet):
“Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali oarng kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)”. (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi:73)
Dari penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa menggunakan Pelet menurut agama Islam jelas termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran dan menyekutukan Allah.

penulis Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi
Di dlm kitab-kitab aqidah para ulama telah banyak membahas tentang bahaya sihir terhadap aqidah. Mereka menyebutkan sihir bahkan bisa membatalkan keislaman seseorang sehingga menjadikan dia tdk beraqidah Islam lagi. Kalau hal ini sampai terjadi mk tdk ada lagi harapan bahagia bagi dirinya. Allah menjelaskan di dlm firman-Nya:
وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
“Dan tdk akan beruntung tukang sihir dari manapun dia datang.”
Menurut Asy-Syinqithi dlm kitab Adhwa Al-Bayan makna ayat ini adl meniadakan seluruh jenis keberuntungan bagi tukang sihir dan Allah menguatkan hal yg demikian itu dgn firman-Nya: “Dari manapun dia datang.”
Al-Imam Al-Qurthubi mengatakan dlm Tafsir- : “Tidak akan beruntung dan selamat darimana pun dia datang di muka bumi ini.”
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dlm Tafsir beliau mengatakan: “Tipu daya mereka tdk mendatangkan hasil sedikitpun bagi mereka dan mereka tdk akan menang.”
Kalau demikian kedudukan tukang sihir yg ditiadakan pada diri segala bentuk kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus diliputi ancaman dan murka Allah mk jelas sihir ini memiliki kaitan dgn agama. Kerusakan agama seseorang bisa demikian parah akibat perbuatan sihir tersebut. mk  melarang dgn keras agar manusia tdk mengerjakanpantas bila Allah  perbuatan sihir ini. Allah tdk akan melarang suatu perkara atau memurkai melainkan hal tersebut akan membahayakan baik bagi diri sendiri agama maupun bagi orang lain.
Sihir dan Aqidah
Sedikit dari kaum muslimin yg mengetahui bahwa mengerjakan sihir hukum adl haram termasuk bagian dari perbuatan syirik. Karena persyaratan yg harus dipenuhi oleh seseorang yg akan mempelajari sihir . Danmerupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah  persyaratan-persyaratan itupun sayang tdk diketahui oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yg haram dan sebagai wujud kesyirikan kepada Allah.
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dlm kitab At-Tauhid mengatakan: “Dinamakan sihir krn terjadi dgn perkara-perkara yg tersembunyi yg tdk bisa dijangkau oleh penglihatan. Sihir itu berbentuk jimat-jimat jampi-jampi mantra-mantra obat-obat atau kepulan asap-asap. Sihir itu hakiki di antara hakikat adl pengaruh terhadap hati dan badan yg menyebabkan sakit terbunuh atau memisahkan antara seorang istri dan suaminya. Pengaruh .ini terjadi dgn ketentuan Allah
Sihir itu adl perbuatan setan. Kebanyakan dari sihir tersebut tdk bisa dicapai oleh seseorang kecuali ia harus melakukan kesyirikan dan mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat yg persyaratan adl syirik kepada  menggandengkan sihir dgn kesyirikanAllah. Oleh krn itu Allah  :sebagaimana sabda Rasulullah
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: وَمَا هِيَ؟ قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ.
 bersabda: “Syirik kepada Allah dan sihir..” .“Jauhilah tujuh penghancur! berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah
Sihir termasuk dalam kesyirikan dipandang dari dua sisi:
Pertama sihir mempergunakan setan menggantungkan diri kepada mendekatkan diri dgn segala apa yg mereka inginkan dlm rangka berkhidmat kepada tukang sihir. Sihir termasuk pengajaran setan sebagaimana firman :Allah
“Akan tetapi setan-setan itu yg kafir yg mengajarkan manusia sihir.”
Kedua di dlm sihir terdapat pengakuan mengetahui perkara ghaib  dan ini termasuk dari kekufuran dansebagai wujud serikat dgn Allah   berfirman:kesesatan. Allah
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yg mempelajari ilmu sihir tersebut mk dia tdk memiliki bagian di akhirat.”
Jika demikian kedudukan sihir sungguh tdk ada keraguan lagi bahwa sihir adl perbuatan kekafiran dan kesyirikan yg akan membatalkan aqidah dan wajib membunuh pelaku sebagaimana para pembesar shahabat telah melakukannya.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dlm kitab beliau Masail Al-Jahiliyyah bagian keduapuluh mengatakan: “ adl meyakini bahwa keluarbiasaan yg terjadi melalui tangan tukang sihir dan sejenis mereka sebagai karamah orang2 shalih dan mengaitkan ilmu sihir itu dgn pengajaran para nabi sebagaimana mereka katakan tentang Nabi Sulaiman .”
Di dlm kitab At-Tauhid beliau menulis sebuah bab berjudul Perkara-perkara yg Terkait dgn Sihir lalu mengatakan: “Allah  berfirman:
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yg mempelajari ilmu sihir tersebut mk dia di akhirat tdk memiliki bagian.”
 berfirman:Dan Allah
يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوْتِ
“Mereka beriman kepada Al-Jibti dan thagut.”
‘Umar z berkata: “Al-Jibti adl sihir dan thagut adl setan.”
Jabir bin Abdullah berkata: “Thaghut adl para dukun yg setan turun kepada mereka di suatu daerah.”
Kemudian dlm faidah yg diambil dari bab tersebut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab mengatakan: “Faidah keenam: tukang sihir adl kafir. Ketujuh: dia dibunuh tanpa dimintai taubat. Kedelapan: kalaulah di masa ‘Umar terjadi hal yg demikian mk apalagi setelahnya.”
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di di dlm kitab Al-Qaul As-Sadid mengatakan: “Sisi dimasukkan sihir dlm bab tauhid adl krn kebanyakan dari pembagian sihir tdk akan bisa terjadi melainkan dgn kesyirikan dgn perantara ruh-ruh setan kepada tujuan-tujuan tukang sihir tersebut. mk tdk sempurna tauhid seseorang hamba sehingga dia meninggalkan sihir secara menyeluruh.”
Macam-macam Sihir
Kalau kita coba menggali bentuk-bentuk sihir atau lbh cocok dikatakan macam dan jenis mk jumlah terlalu banyak terlebih kalau kita melihat praktek di masyarakat Islam. Ilmu sihir adl ilmu yg sangat digandrungi dan dicari oleh banyak orang kecuali mereka yg dirahmati .Allah
Asy-Syinqithi dlm kitab Adhwa Al-Bayan mengatakan: “Para ahli ilmu telah membagi jenis-jenis sihir namun pembagian tersebut semua bermuara pada delapan macam .” Di halaman lain beliau mengatakan: “Ilmu-ilmu kejahatan itu banyak sekali dan kita menyebutkan bertujuan utk mengingatkan tentang jelek dan jahat menurut pandangan syariat. Karena di antara jenis ada yg jelas-jelas kufur dan di antara ada yg akan mengantar menuju kekufuran dan yg paling ringan hukum adl haram yg keras.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t dlm kitab beliau Al-Qaul Al-Mufid mengatakan: “Macam-macam sihir secara global dibagi menjadi dua di antara ada yg merupakan wujud kekufuran dan ada pula yg merupakan wujud kefasikan.”
1. Al-‘Iyafah
Al-‘Iyafah adl seseorang mengurungkan niat utk melakukan sesuatu krn ada perilaku tertentu dari burung. Atau seseorang merasa pesimis atau optimis disebabkan oleh burung. Aqidah orang Arab di masa jahiliyyah yg terkait dgn al-‘iyafah ini bermacam-macam: Pertama membantu mereka utk berburu yaitu dgn cara mengajari burung sehingga apabila diperintahkan utk terbang dia terbang. Hal ini tdk termasuk sihir. Kedua menghalau seekor burung sehingga apabila terbang ke arah sebelah kiri mk dia pesimis dan apabila terbang ke sebelah kanan mk dia optimis . Dan bila sang burung terbang ke arah depan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Saya tdk mengetahui apakah dia berhenti atau mengulangi menghalau burung lagi.” mk hal yg seperti ini termasuk dari bentuk sihir. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dlm kitab Fathul Majid mengatakan: “Al-’Iyafah adl rasa pesimis dan optimis krn seekor burung baik dgn nama burung tersebut atau suara atau arah terbangnya. Hal ini merupakan kebiasaan orang Arab bahkan banyak di dlm syair-syair mereka.”

2. Ath-Tharqu
‘Auf menafsirkan ath-tharqu sebagai suatu garis yg dibuat di tanah. Abu As-Sa’adat mengatakan: “Menggaris dgn kerikil yg dilakukan oleh kaum wanita.” . Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Garis yg dimaksud adl sesuatu yg sudah masyhur di sisi orang Arab yg digaris dgn kerikil utk menyihir dan melakukan praktek perdukunan dan hal ini banyak dilakukan oleh kaum wanita.” Hal ini termasuk perbuatan sihir.
3. Ash-Sharf dan Al-‘Athaf
Ash-Sharf yaitu sihir yg dipergunakan utk memisahkan antara dua orang yg saling mencintai supaya salah satu dari kedua atau kedua-dua menjadi benci kepada yg lain . Di Indonesia sihir jenis ini terkenal dgn istilah ilmu pelet. Hal ini adl perbuatan haram dan syirik kepada Allah .
Al-‘Athaf adl jenis sihir utk menjadikan seseorang cinta kepada yg lain yg sering terjadi antara suami istri. Hukum sama dgn ash-sharfu.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab memasukkan sihir sebagai salah satu pembatal keislaman. Dan masih banyak lagi jenis-jenis sihir yg sekarang berkembang di tengah-tengah kaum muslim baik di negeri Arab atau selain seperti memakan api masuk ke dlm api ilmu kebal jimat-jimat memakan beling menggambarkan sesuatu yg bukan asli dan selainnya.

Ilmu Nujum Termasuk Ilmu Sihir
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dlm kitab At-Tauhid mengatakan: “Ilmu nujum termasuk dari ilmu sihir.” Hal ini berdasar sabda Rasulullah :
“Barang siapa yg mencari sebagian ilmu nujum mk dia telah mencari bagian dari sihir.”
Ilmu nujum yg merupakan bagian dari sihir adl ilmu yg dipakai utk mengetahui kejadian-kejadian yg ada di bumi dgn bantuan benda-benda langit seperti bintang. Contoh bila muncul bintang ini dan itu mk akan terjadi begini dan begitu. Atau bila muncul bintang ini dan itu mk akan lahir seseorang yg bahagia di dlm hidup atau lahir anak yg akan celaka.
 telah bersabda:Tentang hal ini Ibnu ‘Abbas berkata Rasulullah
مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدِ اقْتَبَسَ مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
“Barang siapa mencari sebagian ilmu nujum mk dia telah mencari sebagian ilmu sihir bertambah dgn bertambahnya.”
Ilmu nujum dgn makna ini adl jelas-jelas bertentangan dgn aqidah yg  juga bertentangan dgndibawa oleh seluruh para nabi dan rasul Allah  Al-Quran dan As-Sunnah.
Seorang shahabat Zaid bin Khalid berkata:
صَلىَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَّةِ فِيْ إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلىَ النَّاسِ فَقَالَ: هَلْ تَدْرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْناَ بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوَاكِبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوَاكِبِ
 setelah selesai hujan di suatuKami shalat subuh bersama Rasulullah  malam. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan berkata: “Tahukah kalian apa yg difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yg lbh mengetahui.” Rasulullah bersabda: “Allah berfirman ‘Di pagi hari di antara hambaku ada yg beriman dan kafir kepada-Ku. Barangsiapa yg mengatakan bahwa kami diberikan hujan dgn fadhilah dan rahmat Allah mk dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun orang yg mengatakan bahwa kita diberikan hujan krn waktu ini dan itu mk dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’”
Al-Imam Asy-Syafi’i dlm Al-Umm mengatakan: “Barangsiapa mengatakan kita diberi hujan oleh waktu ini dan itu sebagaimana yg telah dilakukan oleh sebagian musyrikin dgn menyandarkan hujan kepada nau’ mk hal yg . Aqidah yg benardemikian itu adl kafir sebagaimana sabda Rasulullah  adl bahwa terjadi hujan krn ijin Allah I dan taqdir-Nya yg telah ditulis limapuluh ribu tahun sebelum diciptakan langit dan bumi dan merupakan rahmat dari Allah kepada suatu kaum. Turun hujan tdk dipengaruhi muncul bintang ini dan itu.”
Hukum Mempelajari Ilmu Nujum
Ilmu nujum oleh para ulama dibagi menjadi dua:
Pertama;
apa yg telah disebutkan di atas yaitu ilmu yg dipergunakan utk menentukan kejadian-kejadian di bumi krn muncul bintang ini dan itu. Mempelajari ilmu ini adl haram. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c di atas.
Kedua;
mengetahui peredaran bintang utk menentukan arah kiblat atau waktu. Hal ini diperbolehkan bahkan terkadang hukum wajib. Ulama fiqih mengatakan bahwa apabila masuk waktu shalat mk wajib tiap orang utk mengetahui arah kiblat baik dgn bintang-bintang matahari maupun bulan. Allah  berfirman:
“Dan dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tdk goncang bersama kamu dan dia menciptakan sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. Dia menciptakan tanda-tanda penunjuk jalan dan dgn bintang-bintang itulah mereka mendapatkan petunjuk..” (Lihat Al-Qaulul-Mufid 2/45)
Tanya-Jawab

Tanya:
:Bila belajar ilmu sihir itu adl haram bagaimana dgn hadits Rasulullah
تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوْا بِهِ
“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan kalian mengamalkannya.”
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Kita tdk mengenali hadits ini shahih atau lemah bahkan hadits ini adl maudhu’ .”
Tanya:
Apabila tukang sihir itu hukum harus dibunuh bolehkah individu yg melakukan hal demikian?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah }. mengatakan: “Yang memiliki hak dan tanggung jawab utk menetapkan bahwa ini adl sihir serta hukuman bagi pelaku adl pemerintah yg mengurusi urusan kaum muslimin. Hal ini utk menutup pintu-pintu meluas kerusakan dan agar tdk terjadi kekacauan dan huru-hara.” .
Tanya:
:Apa yg dimaksud oleh sabda Rasulullah
إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا
“Sesungguh sebagian dari al-bayan itu adl sihir.”
Jawab:
Al-Bayan dari sisi tinjauan bahasa memiliki dua makna:
Pertama menjelaskan sesuatu yg harus dijelaskan mk hal ini boleh dilakukan oleh tiap orang. Kedua kefasihan dlm berbicara sehingga menakjubkan akal bahkan mengubahnya. Makna yg kedua inilah yg dimaksud  dgn kefasihan pembicaraan yg menyebabkan kebenaran dlmRasulullah  pandangan pendengar menjadi sesuatu yg bathil dan kebathilan menjadi sesuatu yg benar.”
Tanya:
Bolehkah menghilangkan sihir dari orang yg terkena sihir?
Jawab:
Menghilangkan sihir dari orang yg terkena sihir disebut dgn an-nusyrah. Apabila menghilangkan sihir tersebut dgn sihir yg lain mk ini adl perbuatan setan dan hukum haram. Dan apabila menghilangkan dgn bacaan-bacaan yg disyariatkan doa ayat-ayat Al Qur’an mk hal yg demikian disyariatkan.
Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوْا عَلىَ الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dlm kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong-menolong di dlm dosa dan permusuhan.”
 bersabda:Rasulullah
مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Barang siapa yg mampu memberikan manfaat kepada saudara mk lakukanlah.”
Wallahu a’lam bishshawab.
1 Nau’ adl tempat singgah bulan di tiap malam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar